Kamis, 21 Agustus 2025

Psikolog Forensik Sebut Indonesia Tak Punya Hukum Spesifik soal Inses: Bahkan UU TPKS Tak Menjangkau

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan mengenai jeratan pidana dalam kasus Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Tangkap Layar YouTube tvOneNews
FANTASI SEDARAH - Foto Pakar psikolofi forensik, Reza Indragiri. Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan mengenai jeratan pidana dalam kasus Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. 

"Saya sebut amoral karena pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat kita,' ujar Reza.

Reza pun mengatakan, akibat dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual yang tidak terjangkau itu, masyarakat menjadi tidak terlindungi dari berbagai kebejatan dan perbuatan amoral tersebut. 

Maka dari itu, Reza mengusulkan adanya revisi pada UU TPKS dan penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak bisa terlindungi secara hukum.

"Kita perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak."

"Agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang," katanya.

Selain UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, menurut Reza, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus “fantasi sedarah ini”.

Sementara itu, kata Reza, terkait aktivitas bermedia sosial seperti menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, hal ini relatif sederhana dan sudah jelas pidana.

"Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memproses pidana anggota FB (Facebook) tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tutupnya.

KemenPPPA Minta Admin Grup Fantasi Sedarah Segera Ditindak

Mengenai Grup Fantasi Sedarah ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum menindak admin grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". 

Supaya memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," ungkap Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut."

"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Titi.

Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut, menurut Titi, telah memenuhi tindakan kriminal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan