Lestari Moerdijat: Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS Harus Segera Dilakukan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan butuh komitmen kuat dari negara untuk merealisasikan amanat UU TPKS.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengingatkan perlunya pembenahan mutlak di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual.
"Meski UU TPKS telah disahkan, respons terhadap perubahan sistem dan budaya hukum itu masih berjalan lambat, sehingga upaya negara memberi perlindungan korban secara menyeluruh belum sepenuhnya terwujud," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/6/2025).
Diskusi yang dimoderatori Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Tuani Sondang Rejeki Marpaung (Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta), Amanda Manthovani (Kuasa Hukum korban Kekerasan Seksual Universitas Pancasila), dan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Rudianto Lallo (Anggota Komisi III DPR RI) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, sejumlah tantangan ditemukan dalam implementasi UU TPKS antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang substansi UU TPKS, termasuk urgensi perlindungan korban.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, semua elemen terkait substansi pelaksanaan UU TPKS, baik pemerintah, swasta, masyarakat dan individu, harus saling mendukung untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan, untuk merealisasikan amanat UU TPKS diperlukan komitmen kuat dari negara.
Komitmen tersebut bisa terwujud, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, melalui peningkatan kapasitas semua elemen, terutama aparat penegak hukum, agar proses penanganan tindak kekerasan seksual mengutamakan perspektif korban, mengedepankan HAM dan martabat manusia.
Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Upaya Perbaikan Gizi Anak Bangsa dengan Membangun Eksositem Menyeluruh
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono berpendapat, tantangan implementasi UU TPKS mencakup pelaksanaan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
Menurut Sri, undang-undang yang sudah mengatur secara detail tidak bisa berjalan dengan baik, bila struktur hukum tidak berjalan dengan benar yang disebabkan kapasitas aparat hukum yang terbatas.
Selain itu, ujar Sri, cara pandang masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang cenderung menyalahkan korban, juga merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan UU TPKS.
Sri menilai, aparat penegak hukum kerap tidak melihat UU TPKS sebagai instrumen tindak pidana khusus. Sehingga, tambah dia, aparat penegak hukum sering kali menerapkan pidana umum untuk kasus kekerasan seksual.
Implikasinya, ujar Sri, hak-hak korban tidak terakomodasi, seperti tidak ada restitusi dan perlindungan yang lemah dalam proses hukum.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengungkapkan, pasca-UU TPKS disahkan, pelaporan kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi.
Pada 2022, misalnya LBH Apik Jakarta menerima laporan tindak kekerasan seksual sebanyak 570 kasus, pada 2023 tercatat 497 kasus, dan pada 2024 tercatat 303 kasus.
Lestari Moerdijat Sebut Peningkatan Literasi Peserta Didik Perlu Konsistensi dan Kebijakan Tepat |
![]() |
---|
Rerie Yakin Kolaborasi Sektor Pendidikan dan Dunia Usaha Bisa Tekan Tingkat Pengangguran Usia Muda |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tegaskan Bangun Pondasi pada PAUD Guna Wujudkan Generasi Penerus yang Tangguh |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: SMK Harus Hasilkan SDM Siap Kerja, Pemerintah Wajib Bangun Ekosistem Dunia Usaha |
![]() |
---|
Tekan Angka Pengangguran, Waka MPR Dorong Kualitas Sekolah Vokasi Segera Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.