Minggu, 10 Mei 2026

Apakah Boleh Melaksanakan Kurban tapi Belum Aqiqah? Simak Penjelasannya

Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M sebentar lagi, berikut penjelasan terkait apakah boleh melaksanakan kurban tetapi belum melaksanakan aqiqah.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Canva/Tribunnews.com
AKIKAH DAN KURBAN - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (7/5/2025). Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M sebentar lagi, berikut penjelasan terkait apakah boleh melaksanakan kurban tetapi belum melaksanakan aqiqah. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak lama lagi, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.

Kurban merupakan ibadah sunnah, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam.

Berkurban adalah menyembelih hewan ternak yang merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, selain juga merupakan bentuk ketaatan seorang hamba.

Namun, tidak sedikit dari umat Islam yang bertanya-tanya, apakah boleh melaksanakan kurban tetapi belum aqiqah?

Melansir laman Baznas, jawabannya boleh.

Hal tersebut dikarenakan sangat jelas aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki makna serta tujuan berbeda.

Aqiqah memiliki makna penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya.

Aqiqah ini tidak hanya berlaku bagi kelahiran anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan.

Hal ini sesuai dengan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan akikah untuk dirinya sendiri dan cucunya, Hasan dan Husain.

"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW biasa menyembelih hewan untuk anak yang mencapai usia tujuh hari, memberinya nama, dan mencukur rambut di kepalanya." (Bukhari dan Muslim)

Hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti disunnahkan secara kuat dan sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Baca juga: Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah dan Kurban

Sedangkan kurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah semata-mata kepada Allah SWT pada saat waktu tertentu, yaitu pada saat Hari Raya Idul Adha.

Kata kurban yaitu qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan yang artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.

Dasar hukum kurban tertuang dalam firman Allah SWT berikut:

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved