Sritex Pailit
Kejagung Tangkap Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Kasus Apa?
Penangkapan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus).
"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara, secara eksplisit disebutkan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Oleh karenanya, kata Harli, apabila memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, itu masuk dalam kategori korupsi.
"Oleh karenanya, kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PT Sritex telah berhenti beroperasi sejak Sabtu, 1 Maret 2025 lalu, karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sebelumnya, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024, setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.