Selasa, 9 September 2025

Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal jadi Sekjen DPD RI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi website DPD RI
PELANTIKAN SEKJEN DPD RI - Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekjen DPD RI. Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal jadi Sekjen DPD RI.

Menurut Edi penunjukan Irjen Muhammad Iqbal jadi Sekjen DPD RI sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kami melihat penunjukan Pak Iqbal sudah sesuai undang-undang. Sangat aneh jika ada yang mempersoalkan." kata Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lanjut dia, penunjukkan Sekjen DPD RI dari anggota Polri aktif bukan kali pertama dan tidak ada masalah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI) ini,  pihaknya melihat semua tahapan sudah dilakukan Polri.

Menurut dia, nama Muhammad Iqbal muncul setelah dilakukan rapat dan pembahasan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Selanjutnya, setelah melihat kinerjanya, nama Irjen Iqbal diusulkan Kapolri dan disetujui Presiden menjadi Sekjen DPD RI dengan predikat jenderal bintang tiga Polri.

"Kami yakin kehadiran Pak Iqbal akan memperkuat pemerintahan Presiden Prabowo dan akan menjadi memperlancar komunikasi pemerintah dan DPR serta DPD," ucapnya.

Jabatan Sekjen DPD RI berada di luar struktur Polri.

Edi menjelaskan pengangkatan itu tidak ada aturan yang dilanggar.

Anggota Polri termasuk dalam kategori ASN dan memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil.

Hal tersebut sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal tersebut disebutkan  jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota dari TNI dan Polri.

Begitu juga dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

"Kami melihat semua sudah sesuai prosedur yang ada dan kita doakan agar Pak Iqbal bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan