Ijazah Jokowi
Pandangan Pakar Hukum soal Ijazah Jokowi: Pembuktian Asli atau Palsu Sangat Mudah
Pakar hukum Henry Indraguna tegaskan pembuktian ijazah Jokowi sangat mudah, cukup dicek ke universitas penerbit: UGM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menyatakan bahwa pembuktian keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebenarnya sangat mudah.
Menurutnya, universitas penerbit ijazah, dalam hal ini Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah pihak yang berwenang memastikan keaslian dokumen tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait sudah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
“Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM bukan yang lain dan bukan juga uji labfor,” kata dia, pada Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Jokowi Ambil Kembali Ijazah Miliknya di Bareskrim, Roy Suryo: Kalau Barang Bukti, Harusnya Disita
Menurut dia, Ijazah Jokowi telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum.
“Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kasus Joko Widodo, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum:
- Beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
- Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu).
- Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP).
Dia mencontohkan kasus gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Sehelai Ijazah Bikin Gaduh Negara, Tapi Kalau Palsu Lalu Bagaimana?
Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli.
UGM menyatakan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985. Seluruh dokumen akademik, termasuk skripsi dan nilai, terdokumentasi dengan baik.
“Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Baca juga: Roy Suryo Tuduh UGM Ubah Nama Dekan Fakultas Kehutanan demi Ijazah Jokowi
Dia menjelaskan soal Syarat Administratif Calon Presiden
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, calon presiden wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif termasuk:
- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.
- Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," terang Prof Henry.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui:
- Pemeriksaan keaslian dokumen.
- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).
- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.