Rabu, 24 September 2025

Cara Validasi SKTP Guru 2025 di Info GTK untuk Pencairan Tunjangan TPG dan TKG

Berikut ini cara memvalidasi SKTP Guru 2025 di platform Info GTK untuk pencairan tunjangan TPG dan TKG. Pastikan semua data sudah benar.

Canva/Tribunnews
CARA VALIDASI SKTP - Gambar dibuat di Canva pada Kamis (22/5/2025). Simak cara memvalidasi SKTP Guru 2025 di platform Info GTK untuk pencairan tunjangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memvalidasi SKTP Guru di platform Info GTK untuk melihat pencairan tunjangan.

Para guru membutuhkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk mendapat tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

SKTP tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk mendapatkan SKTP, guru harus memastikan semua data pada Info GTK telah benar.

Selengkapnya, ikuti langkah-langkah memvalidasi SKTP Guru 2025 di bawah ini.

Syarat Mendapatkan SKTP Guru 2025

  • Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
  • Guru wajib tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik)
  • Guru wajib memastikan data di Info GTK sudah valid dan telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Cara Validasi SKTP Guru 2025

  1. Akses website info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login ke akun Anda dengan memasukkan username dan password
  3. Masukkan kode CAPTCHA pada kolom yang tersedia
  4. Lalu klik "Login"
  5. Anda akan melihat informasi tunjangan dan status SKTP
  6. Baca informasi tersebut untuk memastikan data dan besaran tunjangan Anda sudah sesuai.

Baca juga: Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Dimulai 1 Hari Lagi, Cek dan Siapkan Kelengkapan Dokumennya

Bagaimana jika Belum Memiliki SKTP?

Jika guru belum memiliki SKTP, maka siapkan sertifikat pendidik.

Kemudian, guru wajib memperbaharui data guru melalui DapodikBapak/ibu memastikan Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK.

Guru kemudian memastikan Info GTK valid dan Dinas Pendidikan mengusulkan Bapak/ibu untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi.

Setelah itu, Bapak/ibu memastikan SKTP telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

SKTP juga bisa di-download oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, seperti dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan