Dirjen KI: Seluruh Karya yang Murni Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta
Kementerian Hukum RI mengatakan karya seni tidak akan diberikan perlindungan hak cipta jika dalam pembuatan karyanya tidak melibatkan peran manusia.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Menurut Razilu, pemerintah dalam hal ini DJKI tinggal menunggu DIM yang diserahkan oleh DPR untuk nantinya dipelajari oleh pihaknya.
Setelahnya, Razilu memastikan kalau pemerintah pasti akan memberikan respons terhadap DIM untuk segera membahas Revisi UU Hak Cipta tersebut.
"Dan tinggal kita menunggu DIM dari DPR, kemudian nanti kita akan segera jawab itu DIM dan akan dilakukan pembahasan," ucap dia.
Razilu berpandangan, pembahasan hingga pengesahan RUU Hak Cipta itu perlu segera dilakukan.
Dirinya berharap kalau DPR RI bisa segera membahas agar bisa nantinya segera disahkan.
"Harapannya sih sebenarnya kita maunya secepat itu kadi. Ya, kan ini ditunggu juga oleh banyak orang. Jadi Undang-Undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 itu sudah banyak hal yang memang belum diatur sesuai dengan perkembangan teknologi," ujarnya.
Dirinya juga berpandangan, UU Hak Cipta yang saat ini eksistensi di negara Indonesia sudah tidak relevan lagi.
Terlebih kata Razilu, perkembangan teknologi yang terjadi cukup pesat salah satunya kemunculan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan saat ini menjadikan banyak pihak yang memiliki persoalan dengan hak cipta.
Akan tetapi kata dia, segala persoalan tersebut belum ada payung hukumnya untuk bisa ditindaklanjuti.
"Tetapi sampai saat ini belum ada aturan itu, karena kita baru mau atur Undang-undang, tetapi bahwa UU 28 tahun 2014 itu adalah menjadi undang-undang untuk mengatur di era baru. Hak cipta di Indonesia di masa itu. Nah di masa ini sudah tidak relevan lagi. Nah itu makanya akan dilakukan revisi sebenarnya," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.