Dirjen KI: Seluruh Karya yang Murni Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta
Kementerian Hukum RI mengatakan karya seni tidak akan diberikan perlindungan hak cipta jika dalam pembuatan karyanya tidak melibatkan peran manusia.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Razilu menegaskan, pihaknya akan concern dalam pemberian hak cipta terhadap karya seni, baik itu musik, lagu, hingga gambar.
Kata Razilu, karya seni tidak akan diberikan perlindungan hak cipta jika dalam pembuatan karyanya tidak melibatkan peran manusia.
Pernyataan itu disampaikan Razilu merespons soal kian maraknya hasil karya seni yang lahir dari penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Untuk karya yang dihasilkan oleh kecerdasan imitasi atau kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence murni yang tidak ada intervensi dari manusia, itu pasti tidak akan diberikan hak cipta," kata Razilu saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Hanya saja kata dia, ketentuan itu baru akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: Kemenkum Dorong Revisi UU Hak Cipta Disahkan DPR RI: Aturan yang Ada Sekarang Sudah Tidak Relevan
Kata dia, hingga kini Indonesia belum memiliki pembaruan UU yang memiliki fokus dalam pemberian perlindungan Hak Cipta khususnya pada produk hasil AI.
"Itu adalah komitmen kita yang akan diatur di Undang-Undang, sebagaimana juga yang diatur di banyak negara," ucap dia.
Dengan adanya aturan tersebut ke depan, maka yang ingin ditegaskan oleh Razilu yakni dengan tidak menghilangkan peran manusia dalam menciptakan sebuah karya.
Baca juga: Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Tak Diatur dalam UU Hak Cipta
Menurut dia, berkembangnya teknologi seperti AI saat ini sejatinya hanyalah digunakan sebagai tools atau alat bantu, bukan sebagai pencipta.
"Jadi tetap subyek ini adalah, penciptanya adalah manusia, bukan dia. Ya, dia (AIl sebagai tools saja, sebagaimana juga, apa namanya, Sebagaimana program-program lainnya di dalam digital itu dijadikan sebagai tools untuk menghasilkan sesuatu," kata dia.
"Tapi kalau murni dari dia (AI), itu tidak mungkin (bisa dilindungi karyanya). Tapi kalau kemudian ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari para manusia untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan Artificial Intelligence, nah itu akan memberikan hak cipta," tutup Razilu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum RI (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan, bakal mendorong revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Direktur Jenderal (Dirjen) DJKI Razilu saat ini pihaknya masih menunggu DPR RI untuk menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU tersebut.
Terlebih kata dia, saat ini beleid yang mengatur perihal hak cipta atas karya seluruh rakyat Indonesia itu pada periode DPR saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR.
"Jadi Undang-undang hak Cipta ini sudah masuk dalam prioritas nasional, prioritas legislasi nasional. Yang ini adalah ini yang sendiri dari inisiasi, dari inisiatif dari DPR," kata Razilu saat jumpa media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.