Kamis, 4 September 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi

Kejagung menyita sebuah rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
PENYITAAN REST AREA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa terkait Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di Jalan Tol Jagorawi KM 21 400B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Adapun rest area itu juga dimiliki oleh terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan pemilik dari CV VIP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu (21/5/2025).

Rest area yang disita oleh penyidik Kejagung itu berada di ruas Tol Jagorawi Kilometer (KM) 21 400 B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung dan dibantu oleh dua pekerja itu mulai dilakukan pukul 15.23 WIB.

Penyidik juga tampak didampingi oleh dua prajurit TNI untuk mengamankan jalannya proses pemasangan plang penyitaan.

Terlihat penyidik memasang plang berwarna merah muda di dua titik pada rest area tersebut, satu di jalan masuk dan satu titik lainnya di jalan keluar rest area.

Tampak dalam plang itu bahwa penyitaan terhadap rest area milik CV VIP tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Selain itu penyitaan tersebut juga telah berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 10/Pid.B.Sita/2025/PN Cbi tanggal 17 Maret 2025.

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2018 sampai dengan 2020 atas nama tersangka CV Venus Inti Perkasa," demikian bunyi plang penyitaan tersebut.

Sementara itu berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, di rest area itu terdapat dua SPBU, yang masing-masing berada di dekat area masuk dan keluar.

Rest Area Aon 2
PENYITAAN REST AREA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa terkait Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di Jalan Tol Jagorawi KM 21 400B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Adapun rest area itu juga dimiliki oleh terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan pemilik dari CV VIP.

Meski sedang ada kegiatan penyitaan, tampak suasana di sekitar lokasi berjalan seperti biasa.

Para pengguna jalan tol yang berada di lokasi juga tetap bisa memanfaatkan rest area itu untuk sekadar istirahat ataupun mengisi bahan bakar kendaraan.

Begitu pun dengan arus lalu lintas di sekitar lokasi juga tidak terpengaruh dengan adanya pemasangan plang tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Tersangka baru tersebut bukan orang, tapi korporasi atau perusahaan smelter timah.

Lima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Sejumlah owner dan petinggi dari 5 perusahaan pemurnian timah tersebut diseret ke meja hijau.

Rest Area Aon 3
PENYITAAN REST AREA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa terkait Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di Jalan Tol Jagorawi KM 21 400B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Adapun rest area itu juga dimiliki oleh terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan pemilik dari CV VIP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang tersangka, 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dari 22 terdakwa, 17 di antaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kali ini giliran korporasi dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp300 triliun kepada lima korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan.

Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.

"Ini sekitar Rp 152 triliun," ujar Febrie.

Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan