Polisi Tewas Ditembak
Komnas HAM Desak Kasus Penembakan Polisi oleh TNI Disidangkan di Peradilan Umum
Mekanisme peradilan umum penting untuk menjamin transparansi dan menghindari impunitas, terutama karena korban berasal dari institusi sipil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar kasus penembakan tiga anggota Polri oleh dua prajurit TNI di Way Kanan, Lampung, diselesaikan lewat peradilan umum, bukan peradilan militer.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai mekanisme peradilan umum penting untuk menjamin transparansi dan menghindari impunitas, terutama karena korban berasal dari institusi sipil, yakni kepolisian.
"Karena kerugian terbesar berada pada masyarakat sipil dan lembaga kepolisian, maka pemeriksaan melalui peradilan umum menjadi penting demi menjamin transparansi, keadilan, serta menghindari potensi impunitas," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
Semendawai mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang memungkinkan prajurit diadili di pengadilan umum jika melakukan tindak pidana di luar tugas militer.
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Diduga Dipicu soal Setoran, Begini Kata Kapendam dan Kapolri
Ia juga menyoroti kendala praktis jika kasus disidangkan di Pengadilan Militer Palembang, seperti jauhnya lokasi dari keluarga korban dan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, tiga polisi gugur saat menggerebek arena sabung ayam: Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Pelaku adalah Kopral Dua Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubia, yang juga diduga terlibat dalam praktik sabung ayam.
Komnas HAM menyebut keterlibatan prajurit dalam perjudian mengindikasikan adanya kejahatan berjaringan.
"Tidak hanya terjadi tindak pidana kekerasan, tapi juga indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas," tegas Semendawai. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.