Pejabat Sipil
Letjen Djaka Budi Utama yang Jabat Dirjen Bea Cukai Sudah Mundur dari TNI sejak Awal Mei 2025
Letjen Djaka Budhi Utama sudah mengundurkan diri dari TNI, jadi penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu tidak melanggar Undang-undang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif," ujar Kristomei.
Kristomei menegaskan, setelah pemberhentian dengan hormat tersebut, Djaka tidak lagi terikat dalam dinas militer.
Aturan soal TNI Boleh Jabat di Kementerian/Lembaga
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, semua prajurit aktif diperbolehkan menduduki di 14 kementerian lembaga.
Namun, prajurit yang ingin menjabat di luar 14 kementerian itu, harus mengundurkan diri.
Pernah ditegaskan juga oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Nantinya, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Kemudian, setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil.
Sehingga, sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Dengan penegasan Panglima TNI ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Profil Djaka Budi Utama
Djaka merupakan seorang perwira tinggi TNI AD, jebolan dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1990.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.