Pejabat Sipil
Letjen Djaka Budi Utama yang Jabat Dirjen Bea Cukai Sudah Mundur dari TNI sejak Awal Mei 2025
Letjen Djaka Budhi Utama sudah mengundurkan diri dari TNI, jadi penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu tidak melanggar Undang-undang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang baru, Djaka Budhi Utama diisukan masih TNI aktif.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Djaka.
Dia mengaku sudah purnawirawan dan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak awal Mei 2025 lalu.
Jadi, statusnya kini sudah tidak lagi aktif di TNI.
"Saya sudah melakukan surat-menyurat, pengunduran diri saya terhitung mulai tanggal 2," kata Djaka, usai menghadiri Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).
Djaka mengatakan, pengunduran dirinya itu dilakukan sebelum ada panggilan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya intinya mungkin sudah saya diajukan, saya dipanggil oleh Kepala BIN, bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai," ujar Djaka.
"Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, ya saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.
Pernyataan Djaka itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
Kristomei mengatakan, Djaka sudah mengajukan pengunduran dirinya dari TNI sejak awal Mei lalu.
Jadi, artinya, penunjukkan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu tidak melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Sudah Purnawirawan TNI
"Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat, dilansir Kompas.com.
"Tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad," tambahnya.
Kemudian, pada 6 Mei 2025, diajukan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden.
Setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.