Idul Adha 2025
4 Jenis Cacat pada Hewan yang Membuat Kurban Tidak Sah, Wajib Diketahui!
Dalam syariat, terdapat beberapa cacat atau kondisi fisik yang dapat menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim disunnahkan untuk menunaikan ibadah kurban.
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Hewan ternak yang bisa dijadikan kurban adalah sapi, kambing dan unta.
Tidak hanya itu, Islam juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar kurban dianggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.
Dalam syariat, terdapat beberapa cacat atau kondisi fisik yang dapat menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban.
Oleh kerena itu, sebelum membeli hewan kurban, sebaiknya pahami jenis-jenis cacat pada hewan.
4 Jenis Cacat pada Hewan yang Membuat Kurban Tidak Sah
Mengutip dari laman MUI dan Dompet Dhuafa, Berikut 4 jenis cacat yang wajib dihindari:
1. Buta (Sebelah atau Total)
Hewan yang buta, terutama jika kebutaannya terlihat jelas.
Misalnya mata yang terjulur keluar, tersembul atau tidak dapat melihat, ini tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW:
"Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: hewan yang jelas buta matanya..." (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Baca juga: Kapan Waktu Paling Utama untuk Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha?
Bahkan jika buta hanya sebelah mata, tapi terlihat dengan jelas, maka hewan tersebut harus dihindari.
2. Sakit yang Terlihat Jelas
Hewan yang sedang sakit parah, atau terlihat sangat lemah dan tidak bertenaga, tidak sah dijadikan kurban.
Termasuk juga hewan yang mengalami:
- Gangguan pernapasan berat
- Luka terbuka atau infeksi parah
- Terlihat sangat lesu atau tidak bisa berdiri
Jika diragukan, sebaiknya minta rekomendasi dokter hewan untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan layak disembelih.
Selain itu, hewan yang meninggal karena keracunan, tercekik, dimakan binatang buas, atau lumpuh, juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Pincang atau Tidak Bisa Berjalan Normal
Hewan yang pincang, terutama jika tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan tanpa bantuan, tergolong hewan cacat dan tidak boleh dijadikan kurban.
Berikut cacat yang dimaksud:
- Mengalami patah kaki
- Terpotong kakinya
- Tidak bisa berdiri atau berjalan dengan normal
Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang penggunaan hewan seperti ini dalam kurban, karena termasuk dalam kategori hewan yang mengalami cacat berat.
4. Sangat Tua dan Kurus Kering
Hewan yang terlalu tua, kurus dan lemah hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum dalam tulangnya, tidak layak dijadikan hewan kurban.
Hewan seperti ini dianggap tidak memenuhi kualitas ibadah kurban yang disyariatkan Islam, yang mengutamakan hewan yang sehat, kuat dan bernutrisi baik.
Oleh karena itu, sebaiknya memilih hewan kurban yang sehat.
Hewan kurban harus berusia cukup (minimal 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk sapi).
Terakhir, hewan kurban juga harus dipastikan bebas dari gejala sakit.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Kurban Idul Adha 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.