Ultimatum GRIB Jaya Usai Bersitegang dengan BMKG: Ancam Pecat Anggota Hingga Sweeping Penyusup
Ketua GRIB Jaya di seluruh daerah segera membuat pernyataan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses hukumnya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Zulfikar menegaskan pihaknya bakal melakukan pemecatan terhadap anggotanya yang melanggar hukum.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban yang Setor Duit Rp 22 Juta ke GRIB Jaya Diizinkan Tetap Jualan di Lahan BMKG
Pernyataan itu disampaikan Zulfikar, menyusul adanya penangkapan terhadap 11 anggota GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
"Untuk itu para ketua diwajibkan untuk memastikan apakah benar itu anggotanya, jika benar maka perintah kepada para ketua untuk saat itu juga langsung mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum-oknum yang tertangkap terbukti oleh pihak kepolisian," kata Zulfikar saat dimintai tanggapannya, Minggu (25/5/2025).
Tak hanya itu, Zulfikar juga meminta kepada ketua GRIB Jaya di seluruh daerah segera membuat pernyataan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses hukumnya. Yang pasti kata Zulfikar GRIB Jaya akan mendukung proses hukum terhadap aksi organisasi masyarakat (ormas) yang mengarah pada tindakan premanisme.
"Diwajibkan membuat keterangan pers dengan membuat video dan membuat surat yang dikirimkan kepada pihak kepolisian dengan narasi GRIB jaya mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam menangkap siapa saja para pelaku tindak pidana kriminal atau yang diartikan premanisme," ucap dia.
Tidak hanya itu Zulfikar juga meminta seluruh jajarannya untuk bersih-bersih. Adapun bersih-bersih yang dimaksud yakni, memeriksa seluruh jajaran anggotanya dan dipastikan terdaftar dalam struktur organisasi.
"Kita hari ini, mulai hari ini bersih-bersih di dalam organisasi kita maksudnya adalah perintah kepada seluruh ketua DPD, ketua DPC ketua PAC dan ketua ranting untuk memastikan mendata dengan pasti seluruh kepengurusan anggotanya," kata Zulfikar.
Lebih lanjut, Zulfikar juga menegaskan agar seluruh ketua GRIB Jaya di jajaran kota, daerah hingga ranting untuk memastikan mengenal para anggota. Jangan sampai muncul oknum-oknum yang mengatasnamakan GRIB Jaya.
"Wajib bagi para ketua mengenal dengan baik memastikan dengan baik, para anggotanya dan wajib tercatat di dalam kepengurusan masing-masing," ujar dia.
Baca juga: Polisi: GRIB Jaya Sewakan Lahan BMKG ke Pedagang Hewan Kurban Rp 22 Juta, Penjual Pecel Rp 3,5 Juta
Perihal dengan adanya penangkapan terhadap anggota GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Zulfikar menyatakan, telah memberi pesan kepada para anggotanya. Dia menegaskan, GRIB Jaya telah meminta para anggotanya untuk bertindak secara hati-hati.
"Sudah dari sebelum kejadian ini saya sudah instruksikan agar hati-hati," tandas Zulfikar.
Diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Dari total 17 orang yang diamankan 11 diantaranya merupakan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan terhadap belasan orang itu usai pihaknya menggelar Operasi Berantas Jaya di wilayah tersebut.
"17 tadi yang diamankan, ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris," kata Ade Ary.
Selain itu dijelaskan Ade, dari belasan orang yang diamankan itu terdapat pula pria berinisial Y yang merupakan Ketua DPC Grib Jaya di wilayah tersebut.
"Salah satunya adalah saudara Y yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," katanya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Lahan seluas 12 hektar lebih itu yang menjadi konflik ini berada daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.
Baca juga: Menelisik Modus GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG di Tangsel hingga Raup Cuan dari Aset Negara
Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.
Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.
Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (Grib Jaya)".
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"." ungkap Ade Ary.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Baca juga: 11 Anggotanya Ditangkap karena Duduki Lahan BMKG, Sekjen GRIB Jaya Desak Polisi Bertindak Adil
"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.