Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Alasan TPUA Ragu dengan Uji Forensik Bareskrim soal Ijazah Jokowi, Singgung Penyalahgunaan Wewenang

TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang. TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih meragukan uji forensik yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah menyebut uji forensik Bareskrim tidak sesuai kaidah karena tak menerapkan kaidah metode penyidikan tindak pidana yang mengandalkan pendekatan ilmiah dan teknologi. 

"Kemudian, uji forensik Bareskrim tidak memenuhi kaidah dari sebuah scientific crime investigation yang objektif dan transparan. Terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM itu, asli. 

Setelah itu, Bareskrim pun menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu, karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.

Atas hal ini, TPUA pun mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Rizal mengatakan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi TPUA menyerahkan surat keberatan itu.

"Ada 26 butir kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal kepada wartawan, Senin.

Penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi itu dinilai cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara.

Padahal, ada nama saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan, tapi tak dimintai keterangan, yakni ahli forensik digital Rismon Sianipar.

"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali (gelar perkara)," tuturnya.

Baca juga: Daftar Nilai Jokowi 5 Tahun Kuliah di UGM Disorot, 13 Mata Kuliah Dapat C dan Ada 6 Nilai D

"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," keluhnya.

Karena hal tersebut dan tidak diterapkannya scientific crime investigation (SCI) dalam uji forensik, pihak TPUA pun meminta agar polisi melakukan gelar perkara khusus (GPK) atas kasus itu. 

Permintaan gelar perkara khusus diterima oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Rizal menegaskan, gelar perkara khusus ini dapat dilakukan karena kasus tersebut sudah begitu menyita perhatian publik.

"Kami mendorong gelar perkara khusus," tegasnya.

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Jokowi itu, asli. 

Keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan uji forensik dilakukan secara menyeluruh. 

Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor. 

"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Djuhandani mengatakan, penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985. 

Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi

Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. 

"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya. 

Setelah ijazah Jokowi dinyatakan asli, Bareskrim pun resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu.

Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucap Djuhandhani.

Penyelidikan itu dilakukan berdasar laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua TPUA Eggi Sudjana.

"Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," paparnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM," kata Djuhandhani. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan proses pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan pembanding serupa dengan hasilnya tidak ada mencurigakan. 

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," paparnya.

Dengan ini, Mabes Polri berharap situasi negara bisa menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pengamat Klaim Cuma Pengadilan yang Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hanya pengadilan yang berhak menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Menurut Fickar, polemik ijazah Jokowi itu akan semakin panjang karena Bareskrim Polri menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan, yang dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka, umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Dengan demikian, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan itu, bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru. 

"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.

Fickar pun menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana. 

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak. 

"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," ucap Fickar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com/Nawir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved