Dugaan Mega Korupsi Rp 9,9 T Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud, Begini Modusnya
Kejagung telah menaikan status dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbud menjadi penyidikan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan modus yang digunakan para terduga pelaku agar proyek ini dapat terealisasi.
Harli menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan.
Dia mengatakan pihak-pihak tersebut mengarahkan agar tim teknis menggunakan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.
"Mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook," katanya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli mengungkapkan padahal laptop jenis tersebut tidak dibutuhkan pada saat itu.
Pasalnya, pada tahun 2019, penggunaan laptop Chromebook sudah terbukti tidak efektif lantaran persebaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
"Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Kenapa? Kalau tidak salah pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit tidak efektif."
"Kenapa tidak efektif? Karena internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya sama," jelas Harli.
Baca juga: Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Kejagung Langsung Koordinasi dengan Aparat
Dia lantas merinci terkait nominal korupsi yang mencapai Rp9,9 triliun tersebut di mana sebesar Rp3,58 triliun di satuan pendidikan Kemendikbud.
"Sementara, sekitar 6,99 triliun rupiah itu melalui Dana Operasi Khusus (DAK)," jelasnya.
Harli menuturkan pada Rabu (21/5/2025) lalu, penyidik Kejagung telah naik ke penyidikan dan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dia mengungkapkan ada dua lokasi yang sudah digeledah terkait kasus mega korupsi ini yaitu di apartemen Kuningan Place serta apartemen Ciputra World 2.
Harli menuturkan apartemen yang digeledah itu adalah milik dari pegawai Kemendikbud. Namun, dia masih enggan untuk membeberkan identitas dari pegawai tersebut.
"Nanti akan kami rilis," ujarnya singkat.
Penyidik, kata Harli, sudah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan tersebut.
"Tentu sebagaimana biasanya terhadap penyitaan ini, barang sitaan ini akan dibuka, dibaca, dan dianalisis, yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," katanya.
Ketika ditanya apakah Kejagung juga menyelidiki terkait dugaan korupsi di Kemendikbud soal pemberian kuota internet di masa pandemi Covid-19, Harli menuturkan masih akan melakukan pengecekan soal nomenklatur program tersebut.
"Nanti kita akan cek nomenklaturnya, apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat (kasus dugaan korupsi laptop Chromebook) ini terkait dengan digitalisasi pendidikan."
"Apakah itu termasuk pemberian kuota? Tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan (laptop) Chromebook," pungkas Harli.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.