Selasa, 19 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Jadi Tersangka Kasus Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Juga Positif Narkoba, Ternyata Residivis

Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba setelah polisi melakukan tes urine.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba. 

"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," kata Ade Ary di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu.

Dalam kegiatan ini, Ade menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya. 

Ade menjelaskan, modus operandi para preman yang dibongkar dalam operasi ini adalah penguasaan lahan milik BMKG tanpa hak. 

Para preman disebut memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal untuk beraktivitas di lahan tersebut dengan memungut biaya secara ilegal.

"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, itu dipungut secara liar," imbuh Ade Ary.

BMKG Polisikan GRIB Jaya

BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.

Baca juga: Skandal GRIB Jaya Sewakan Lahan Negara, Ratusan Sapi Terancam: Ini Makhluk Hidup, Bukan Barang Mati

ADE ARY - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
ADE ARY - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Dalam laporan tersebut, ada enam orang terlapor, yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan