Operasi Berantas Preman
Jadi Tersangka Kasus Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Juga Positif Narkoba, Ternyata Residivis
Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba setelah polisi melakukan tes urine.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris, sebagai tersangka.
Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.
Mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset milik BMKG.
Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba.
Hal ini diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap MYT.
"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Ade Ary mengungkapkan MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.
MYT diketahui pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.
"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," papar Ade Ary.
Markas GRIB Jaya di Tangsel Diratakan
Diberitakan TribunTangerang.com, lahan sengketa milik BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Petugas Satpol PP bersama tim gabungan lainnya mengeluarkan sejumlah barang dari dalam bangunan untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap 17 Preman, 2 Anggota GRIB Jaya Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG
Kemudian, sebuah ekskavator berwarna kuning mulai bekerja menghancurkan markas GRIB Jaya hingga rata tanpa menyisakan bangunan apa pun.
Asap dan debu dari puing-puing bangunan mengepul, memenuhi area lahan milik BMKG yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut.
"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," kata Ade Ary di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu.
Dalam kegiatan ini, Ade menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya.
Ade menjelaskan, modus operandi para preman yang dibongkar dalam operasi ini adalah penguasaan lahan milik BMKG tanpa hak.
Para preman disebut memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal untuk beraktivitas di lahan tersebut dengan memungut biaya secara ilegal.
"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, itu dipungut secara liar," imbuh Ade Ary.
BMKG Polisikan GRIB Jaya
BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.
Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.
Baca juga: Skandal GRIB Jaya Sewakan Lahan Negara, Ratusan Sapi Terancam: Ini Makhluk Hidup, Bukan Barang Mati

Dalam laporan tersebut, ada enam orang terlapor, yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung."
"Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG
Ade Ary mengatakan bahwa pada Januari 2024, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.
"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'."
"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," ujar Ade Ary.
Kemudian, dalam perjalanannya, pihak korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, tapi tak digubris.
Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (GRIB Jaya)'.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa 'sedang dalam proses penyelidikan,'" kata Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Ternyata Residivis dan Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dan TribunTangerang.com dengan judul Penampakan Markas Ormas GRIB Jaya di Tangsel Sebelum Diratakan
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.