Respons Dugaan Intimidasi Penulis Opini, Istana Dukung Kebebasan Pers: Tulisannya Dinaikkan Lagi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi buka suara soal adanya dugaan intimidasi pada penulis opini di sebuah laman berita online.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menanggapi soal adanya dugaan intimidasi yang diterima oleh seorang penulis artikel opini dalam sebuah laman berita online.
Hasan Nasbi mengatakan, dugaan intimidasi pada penulis opini ini harus dicek terlebih dulu, terutama terkait siapa yang melakukan dan bagaimana bentuk intimidasi yang diterima.
Namun Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan perlindungan dan penegakan HAM pada Asta Cita yang pertama.
Sehingga pemerintah akan konsisten dalam menjalankan perlindungan HAM dan Kebebasan Pers.
"Nanti harus kita cek, siapa yang melakukan intimidasi, bagaimana, oleh siapa. Yang jelas presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama."
"Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Begitu juga UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945."
"Pemerintah sampai dengan hari ini, konsisten dengan itu," kata Hasan dalam konferensi persnya hari ini, Senin (26/5/2025), dilansir Kompas TV.
Pemerintah Tak Masalah dengan Adanya Tulisan Opini
Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah tidak masalah dengan adanya tulisan opini dari masyarakat ini.
Selama ini menurut Hasan, pemerintah juga tidak pernah mengeluhkan tulisan-tulisan opini yang beredar di publik.
"Kalau dari kita, tulisan-tulisan opini, pemerintah tidak punya masalah. Tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini," tegas Hasan.
Lebih lanjut Hasan pun menyinggung soal kasus adanya mahasiswa yang membuat meme yang menampilkan Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Baca juga: Ramai-ramai Kecam Dugaan Intimidasi Penulis Opini Kritik Penempatan Jenderal di Jabatan Publik
Menanggapi kasus tersebut, pemerintah pun lebih memilih untuk membinanya dan tidak memberikan hukuman.
"Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk dibebaskan."
"Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina bukan dihukum," terang Hasan.
Untuk itu soal artikel opini ini, Hasan menilai pemerintah tak masalah jika tulisan tersebut diunggah kembali.
"Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, enggak apa-apa," ungkapnya.
Dewan Pers Mengecam Dugaan Intimidasi
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat buka suara soal adanya dugaan intimidasi pada penulis opini di salah satu laman media online.
Terkait hal ini, Komaruddin mengaku menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita.
Terutama dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun Komaruddin menegaskan bahwa pencabutan berita ini harus disertai dengan penjelasan yang transparan.
Baca juga: Penulis Opini Diduga Diintimidasi, Komnas HAM: Kebebasan Pers saat Ini Tidak Aman
Agar nantinya hal tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," kata Komaruddin seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut, Komaruddin menekankan bahwa Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.
"Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.