Profil dan Sosok
Sosok Bob Hardian Syahbuddin, Dosen UI yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Perkara Hasto Kristiyanto
Simak sosok Bob Hardian Syahbuddin, dosen UI yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak sosok Bob Hardian Syahbuddin, dosen Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Bob dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Keduanya akan memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
“Dua ahli, Bob Hardian Syahbuddin dan Hafni Ferdian. Keduanya hadir,” kata jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap PAW ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Hasto Berpeluang Bebas Jika Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan
Sosok Bob Hardian Syahbuddin
Nama: Ir. Bob Hardian Syahbuddin, M.Kom., Ph.D
Alamat: Ciracas, Jakarta Timur
Pendidikan:
- Ph.D. (Information Technology, The University Of Queensland)
- M.Kom. (Ilmu Komputer, Universitas Indonesia)
- Ir. (Teknik Elektro, Universitas Indonesia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.