Jaksa Korea Selatan Minta KPK Dalami Kasus Suap Perizinan PLTU 2 Cirebon
Jaksa Korsel minta KPK dalami kasus suap perizinan PLTU 2 Cirebon karena perkara ini libatkan petinggi perusahaan di Korsel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan di Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Sebab dalam perkara itu turut melibatkan seorang petinggi perusahaan di Korsel.
Dia adalah Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction. Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pendalaman kemudian dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Rita Susana Supriyanti selaku ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Rita diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5/2025).
"Saksi didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Rita yang pernah menjabat sebagai Camat Beber ini pernah menjadi saksi dalam persidangan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Adapun perkara suap perizinan proyek PLTU 2 Cirebon ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada 2018 silam.
Baca juga: KPK Panggil WN Korsel Tersangka Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/5/2023), Rita mengungkap ada permintaan fee Rp20 miliar untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon. Padahal Sunjaya disebut sudah menerima Rp1 miliar.
Rita menyebut Sunjaya sempat marah karena Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Teguh Haryono hanya memberikan commitment fee proyek PLTU Rp1 miliar.
"Kata Pak Sunjaya, 'Pak Teguh janji ke saya mau kasih uang Rp5 miliar, tapi baru ngasihnya Rp1 miliar. Kok begitu ya Pak Teguh, padahal proses perizinannya sudah kita bantu'," ucap Rita menirukan percakapannya dengan Sunjaya saat menjadi saksi untuk Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Rita mengaku diminta menagih sisa commitment fee ke Teguh. Namun, menurutnya, Teguh menolak memberikan uang tambahan karena merasa fee Rp1 miliar sudah cukup.
Sunjaya, katanya, kembali memberi perintah untuk menghubungi pihak Hyundai Engineering & Construction Co Ltd. Sunjaya disebut memanfaatkan protes warga terhadap proyek PLTU 2 Cirebon untuk meminta upeti.
Rita mengatakan Sunjaya mengklaim bisa meredakan demo warga atas proyek PLTU tersebut. Rita menyebut Sunjaya meminta fee ke pihak perusahaan sebesar Rp20 miliar agar demo berhenti. Namun pihak perusahaan disebut hanya sepakat memberi Rp10 miliar.
"Maret 2017 ada permintaan untuk pengamanan. Kata Pak Sunjaya, 'Ya kalau mau kondusif, saya bisa meredakan. Tapi saya butuh operasional, biar semuanya ikut mengamankan. Enggak bisa kalau enggak [ada] anggaran, saya enggak bisa apa-apa'," kata Rita.
"Pertemuan kedua di April 2017 di pendopo, saya dipanggil Pak Sunjaya. Akhirnya Hyundai siap memberikan Rp10 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah
Singkat cerita, terjadi penandatanganan proyek fiktif pada 14 Juli 2017 agar uang miliaran untuk suap Sunjaya itu bisa dicairkan. Selain mendapat fee, Sunjaya disebut menerima undangan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan bersama istrinya didampingi Deni Syafrudin, Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing, Tajudin, dan Sono Suprapto.
Dalam proses penyidikan, KPK lantas mengembangkan perkara PLTU 2 Cirebon dengan menjerat Herry Jung. Herry ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019. Namun, hingga kini KPK belum menahan Herry.
KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction Co Ltd.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2, di mana Hyundai E&C merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut. KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai Engineering & Construction kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana, yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hyundai-kpk-sd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.