SPMB Dimulai, KPK Larang Praktik Siswa Titipan dan Pungli Uang Bangku
Pendaftaran SPMB segera dibuka! Simak aturan tegas SE Nomor 7 Tahun 2026 dari KPK terkait larangan siswa titipan dan pungli kursi.
Ringkasan Berita:
- KPK merilis Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menjelang pembukaan pendaftaran sekolah baru!
- Lembaga antirasuah melarang keras praktik siswa titipan, rekayasa domisili, hingga jual-beli kursi!
- Penyelenggara pendidikan yang nekat menarik pungutan liar terancam sanksi pidana korupsi!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026 untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah ini diambil sebagai acuan pencegahan agar proses transisi pendaftaran siswa di seluruh jenjang sekolah berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari benturan kepentingan.
Melalui aturan hukum terbaru tersebut, lembaga antirasuah secara spesifik memetakan sejumlah celah kerawanan yang kerap muncul dalam proses seleksi tahunan.
Target pengawasan utama KPK mencakup larangan terhadap praktik siswa titipan lewat jalur tidak resmi, manipulasi dokumen domisili pada jalur zonasi, serta penarikan pungutan liar (pungli) dengan modus uang bangku.
KPK mengingatkan seluruh jajaran dinas pendidikan, komite, dan kepala sekolah untuk menjaga integritas profesi.
Pihak sekolah diminta tidak menggunakan momentum penerimaan murid demi meraih keuntungan ekonomi pribadi atau kelompok.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Deretan Modus Kecurangan di Lapangan
Berdasarkan data pemetaan risiko oleh Kedeputian Pencegahan KPK, praktik pungutan tidak resmi di lingkungan sekolah saat ini hadir lewat berbagai format terselubung.
Temuan paling banyak di lapangan meliputi penarikan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, transaksi jual-beli kuota kursi sisa, kewajiban pembelian atribut seragam pada koperasi tertentu, hingga penyalahgunaan peruntukan jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu.
Baca juga: KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Rp 19 Miliar
Duduk perkara pengawasan ketat ini juga dilatarbelakangi oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
KPK mencatat indeks integritas sektor pendidikan di Indonesia saat ini masih tertahan pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menjadi indikator bahwa penerapan budaya kepatuhan dan kejujuran di lingkungan sekolah nasional masih memerlukan perbaikan menyeluruh.
Di sisi lain, pemetaan internal pemerintah daerah menunjukkan bahwa tata kelola penerimaan siswa sering kali terhambat oleh faktor teknis.
Hal ini mencakup keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar, lambatnya sistem penanganan pengaduan publik, hingga maladministrasi pada proses verifikasi data lapangan.
Bisa Dipidana, Wajib Lapor KPK Jika Terima
Merespons kendala sistemik tersebut, SE KPK terbaru ini mewajibkan unit pelaksana teknis pendidikan, madrasah, dan lembaga keagamaan untuk menolak segala bentuk pemberian hadiah terkait jabatan sejak kesempatan pertama.
Aturan ini berlaku tegas baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Petugas-Dinas-Pendidikan-membuka-layanan-Sistem-Penerimaan-Murid-Baru-SPMB-Bandung.jpg)