Amnesty Internasional Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Terkait Akses Pendidikan Dasar Gratis
Amnesty International ditegaskannya sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar.
Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena putusan MK itu juga menjadi tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan.
"Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia," kata Wirya, Jumat (30/5/2025).
Lanjutnya dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.
"Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi," imbuhnya.
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), kata Wirya, juga telah diratifikasi Indonesia.
Baca juga: Komisi X DPR Harap Pendidikan Gratis Tak Hanya Jadi Kebijakan Populis
"Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut," jelasnya.
Amnesty International ditegaskannya sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental.
"Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat," kata Wirya.
"Dalam konteks Indonesia, di mana ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak," imbuhnya.
Sayangnya, lanjut Wirya selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas.
"Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai.Putusan MK ini harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan," kata Wirya.
"Negara tidak bisa lagi abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran. Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau," tandasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Amnesty Ungkap Praktik Mengerikan Perbudakan Pencari Kerja di Kamboja, WNI Ikut Jadi Korban |
![]() |
---|
Usman Hamid Respons Klaim Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998 Tak Ada Buktinya: Kekeliruan Fatal |
![]() |
---|
Komisi X DPR Singgung Perubahan Alokasi Anggaran untuk Kawal Putusan MK Soal Pendidikan Dasar |
![]() |
---|
Amnesty Internasional Desak Penyidikan Terhadap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.