Rabu, 10 September 2025
Tujuan Terkait

Sekolah Gratis

Komisi X DPR Singgung Perubahan Alokasi Anggaran untuk Kawal Putusan MK Soal Pendidikan Dasar

Komisi X DPR dorong pemerintah gratiskan sekolah dasar usai putusan MK. Pendidikan gratis harus merata dan tetap berkualitas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
HO Nilam Sari Lawira
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Nilam Sari Lawira dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal, Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025)/ HO Nilam Sari Lawira 

Komisi X DPR Singgung Perubahan Alokasi Anggaran untuk Kawal Putusan MK Soal Pendidikan Dasar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bisa segera diimplementasi.

Komisi X juga akan memastikan pengawasan dalam putusan MK ini, dan perlunya perubahan alokasi anggaran untuk mendukung implementasinya.

"Kita perlu memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa terkecuali," kata Nilam kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Mantan dosen Universitas Tadaluko di Palu, Sulawesi Tengah ini menyatakan putusan MK tersebut sesuai UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan layak. 

Apalagi pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Menurut Nilam putusan MK jadi langkah penting dalam pemerataan edukasi formal. 

Namun ia mengingatkan bahwa pemerintah jangan hanya memastikan pendidikan dasar gratis, tapi ikut meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.

"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Baca juga: Fahira Idris: Putusan MK Adalah Titik Awal Pendidikan Gratis yang Berkualitas

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan