Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Sosok Rachmat Utama Djangkar, Dirut yang Suap Eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Dirut PT Deka Sari Perkasa Terlibat Kasus Suap Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Inilah sosoknya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok serta sepak terjang Rachmat Utama Djangkar, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota (Walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). 

Diketahui kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024.

Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan suap sebesar Rp1,7 miliar kepada Mbak Ita dan sang suami Alwin Basri.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan kursi untuk sekolah dasar (SD) yang bernilai sekitar Rp20 miliar dan berlangsung pada tahun 2023.

Rachmat sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Deka Sari Perkasa.

Dirinya juga dikenal sebagai seorang pengusaha.

Rachmat sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 31 Juli 2024.

Pada saat itu, ia mengaku dicecar mengenai proyek-proyek di Pemkot Semarang dan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.

Mengutip TribunJateng.com dilaporkan Rachmat memberikan uang demi meloloskan perusahaannya dalam tender proyek tersebut.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan mengungkapkan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap.

Dengan tujuan agar proyek pengadaan yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa.

Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP

Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Akibat perbuatannya, Rachmat dituntut  pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Serta denda sejumlah Rp200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana ," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Segini Jumlah Suap Rachmat Utama ke Mbak Ita dan Suami Demi Menangkan Proyek Kursi SD di Semarang, 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Lyz)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan