KPK Panggil Eks Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya di Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya, M Luthflil Chakim (MLC), Senin (2/6/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya, M Luthflil Chakim (MLC), Senin (2/6/2025).
Luthfilil dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MLC sebagai Sekretaris Dewan komisaris PT Hutama Karya periode 2018–2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Periksa Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Direktur & Eks Petinggi Hutama Karya
Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia.
Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.