Kasus Impor Gula
Tom Lembong Mengaku Bingung Laptop dan iPad Untuk Susun Pembelaan Hendak Disita Jaksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi Importasi gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku bingung Jaksa ingin menyita laptop dan iPad miliknya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku bingung Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin menyita laptop dan iPad miliknya.
Menurutnya alat tersebut ia gunakan di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan.
"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya manfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tak hanya itu, kata Tom Lembong perangkat tersebut dipergunakannya untuk membaca berkas.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet. Kemudian kita baca di tablet lebih efisien," terangnya.
Baca juga: Tom Lembong Sudah Sehat, Siap Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Importasi Gula
Meski begitu Tom Lembong menyerahkan hal itu dengan pihak yang berwenang.
"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Jokowi Izinkan Inkopkar Lakukan Impor Gula
Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.
“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.
"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
JPU menduga dua perangkat itu berkaitan dengan kasus Tom Lembong saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.