Bantuan Langsung Tunai
BSU Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Besaran dan Syarat Penerimanya
Pemerintah sudah menyiapkan BSU di tahun 2025, berikut besaran dan syarat penerimanya, lengkap dengan jadwal pencairannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah UMP.
Dikutip dari ekon.go.id, BSU diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
BSU merupakan paket stimulus pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kapan BSU 2025 Cair?
Dikutip dari Instagram @smindrawati, BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus di bulan Juni 2025.
Berdasarkan pemaparan dari Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seluruh bantuan termasuk BSU akan diberikan sejak 5 Juni 2025.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ungkap Susiwijono Moegiarso dikutip dari ekon.go.id, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: BSU Rp600 Ribu untuk 2 Bulan Diberikan kepada 17,3 Juta Pekerja dengan Kriteria Berikut
Pemerintah kali ini menyalurkan bantuan Rp300.000 per bulan, maka jika disalurkan dua bulan sekaligus, masyarakat akan menerima BSU Rp600.000 untuk dua bulan.
BSU ini diberikan kepada 17,3 pegawai atau buruh, dan 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.
Total dana BSU yang akan digelontorkan pemerintah adalah sebanyak Rp10,72 triliun.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Berapa Besaran BSU Tahun 2025? Diberikan untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
Cek Penerima BSU 2025
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk, login ke akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga: Termasuk BSU, Ini 6 Paket Stimulus Ekonomi yang Diluncurkan Pemerintah Mulai 5 Juni 2025
Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU
- Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
- Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.