Bantuan Langsung Tunai
BSU Rp600 Ribu untuk 2 Bulan Diberikan kepada 17,3 Juta Pekerja dengan Kriteria Berikut
Pemerintah sudah menyiapkan BSU bagi para pegawai, berikut besaran dan kriteria penerima BSU pada tahun ini, lengkap dengan penjelasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja tahun ini.
Mengutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
BSU ini termasuk dalam paket stimulus pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Mengutip dari Instagram @smindrawati, BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus di bulan Juni 2025.
Besaran BSU tahun ini adalah Rp300.000 per bulan, maka jika disalurkan dua bulan sekaligus, masyarakat akan menerima BSU Rp600.000 untuk dua bulan.
BSU ini diberikan kepada 17,3 pegawai atau buruh, dan 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.
Total dana BSU yang akan digelontorkan pemerintah adalah sebanyak Rp10,72 triliun.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan BSU sebagai Pengganti
Kriteria Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Siapa Saja yang Dapat BSU 2025? Bisa Dapat Rp300 Ribu, Cek di kemnaker.go.id
Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk
Login ke akun Anda
- Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga: Termasuk BSU, Ini 6 Paket Stimulus Ekonomi yang Diluncurkan Pemerintah Mulai 5 Juni 2025
Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU
- Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
- Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.