Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Mendikdasmen Sentil Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Ada Ketentuannya di Kementerian
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyentil halus Dedi Mulyadi soal kebijakan masuk sekolah pukul 6.00 WIB.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyentil halus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait aturan masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
Mu'ti mengingatkan Dedi, semua aturan terkait lama jam belajar dan hari-hari sekolah, sudah ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Ini kan ada ketentuan Kementerian, tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah, itu ada ketentuannya di Kementerian," jelas Mu'ti, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun berharap semua pihak bisa memahami aturan yang sudah ada dan membuat kebijakan dengan mengacu apa yang telah ada di Kementerian.
"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di Kementerian," kata Mu'ti.
Terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan agar Dedi kembali menimbang dampak baik maupun buruk terkait kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat.
Baca juga: Jauh dari Janji Dedi Mulyadi, Bonus Persib Hanya Rp1,3 M, Sekda Jabar: Tadinya Mau Menunggu
Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dibuat justru lebih banyak hal buruk ketimbang baiknya.
Ia pun menyarankan kepada Dedi, agar kebijakan masuk sekolah pukul 6.00 WIB, dilakukan sebagai uji coba terlebih dulu
"Ya sebetulnya kita tuh memberikan kesempatan untuk setiap pemerintah daerah membuat exercise. Tetapi, kalau ingin menerapkan itu secara lebih luas, sebaiknya dilakukan evaluasi berkala," tuturnya, Selasa.
"Saya kira kalau sebagai exercise oke, tapi tolong dicermati dievaluasi jika memang tadi manfaatnya ada tapi juga banyak hal-hal lain mudaratnya ya udah nanti kita lakukan kajian ulang," pungkas dia.
Sebelumnya, lewat akun Instagramnya, Dedi mengaku menerapkan kebijakan tersebut, sebab saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, ia telah melakukan hal serupa.
Menurutnya, kebijakan tersebut efektif dan dianggap berhasil kala itu.
"Enggak apa-apa jam belajarnya jam 6.00 pagi, tapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?" ujar Dedi dalam video di Instagramnya, Kamis (29/5/2025).
Selain itu, dengan adanya kebijakan masuk sekolah pagi, Dedi berharap bisa menciptakan kebiasaan hidup disiplin dan mengurangi potensi kenakalan remaja.
Aturan Sekolah di Jabar
Dedi Mulyadi resmi menerapkan kebijakan masuk sekolah pagi hingga pengaturan jam pelajaran lewat terbitnya Surat Edaran Nomor 58/PK/03/DISDIK pada akhir Mei 2025.
Dalam SE itu, termuat jam masuk sekolah dimulai pukul 6.30 WIB untuk seluruh jenjang dan hari sekolah berlangsung hanya Senin sampai Jumat.
Berikut rincian lengkap soal jam masuk sekolah dan lama jam pelajaran sesuai SE tersebut, dikutip dari TribunJabar.id:
1. PAUD, RA, dan TKLB
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.
2. SD, MI dan SDLB
- Kelas I dan II:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 JP (kelas II).
- Kelas III – VI:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
1 jam pelajaran: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.
3. SMP, MTs
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.
4. SMPLB
- Kelas VII:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
- Kelas VIII dan IX:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 35 menit.
5. SMA, MA, SMLB Kelas X
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
6. SMA, MA Kelas XI–XII
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 – 11 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.
7. SMLB Kelas XI–XII
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.
8. SMK, MAK
- Kelas X–XI dan XII Program 4 Tahun:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
- Kelas XII Program 3 Tahun:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 jam pelajaran.
- Kelas XIII Program 4 Tahun:
- Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.
Meski demikian, tak semua wilayah di Jawa Barat, langsung menerapkan aturan tersebut.
SE terkait jam sekolah itu baru akan berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru 2025, Disdik Jabar Atur Ulang Jam Masuk Sekolah: Masuk Jam 06.30 WIB
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi/Yohanes Liestyo, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Nawir Arsyad)
Sumber: TribunSolo.com
Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Pengakuan Kades di Sukabumi setelah Balita Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Ditegur Dedi Mulyadi |
---|
Tantang Dedi Mulyadi Cabut Izin KJA, Eks Bupati Pangandaran: Kami Tunggu Keberanian Pak Gubernur |
---|
Polemik Study Tour di Jawa Barat, Dinilai Perlu Kajian Mendalam Sehingga Tak Menimbulkan Kerugian |
---|
Polemik Rombel, Dedi Mulyadi Digugat, Guru Swasta Bisa 'Kehilangan Nyawa' karena Gagal Sertifikasi |
---|
Langkah Dedi Mulyadi usai Susi Pudjiastuti Walk Out gegara KJA di Pantai Pangandaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.