Sabtu, 6 September 2025

Idul Adha 2025

Mengenal Perbedaan Kurban dan Akikah, dari Pengertian, Jenis Hewan hingga Pembagian Dagingnya

Qurban atau kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah, pada momen Hari Raya Idul Adha.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PEDAGANG HEWAN KURBAN - Calon konsumen melihat hewan kurban jenis domba yang dijual di Jalan RH Hasan Saputra Raya, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Mengenal perbedaan kurban dan akikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Qurban atau kurban yang dilaksanakan saat momentum Hari Raya Idul Adha, bedanya dengan akikah

Kurban dan akikah memiliki perbedaan, satu di antaranya pada waktu pelaksanaannya. 

Qurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah, dengan menyembelih hewan kurban

Sementara akikah atau aqiqah dilakukan oleh orang tua ketika anaknya lahir, dengan penyembelihan hewan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.

Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad menurut sebagian ulama. 

Mengenal Kurban dan Akikah

Tentang Kurban 

Pengertian

Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata kurban berasal dari qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan, yang artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.

Kurban merupakan praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Adapun peristiwa tersebut, yakni peristiwa Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.

Baca juga: Apakah Hewan Kurban yang Menangis saat akan Disembelih Merasa Haru atau Sedih? Ini Penjelasan Ahli

Hukum Kurban

Dasar hukum kurban tertuang dalam firman Allah SWT, sebagai berikut:

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2

Diketahui, hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti disunnahkan secara kuat untuk dilakukan. 

Waktu Pelaksanaan 

Pelaksanaan kurban ini, dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, yakni tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan