Senin, 8 September 2025

Idul Adha 2025

Mengenal Perbedaan Kurban dan Akikah, dari Pengertian, Jenis Hewan hingga Pembagian Dagingnya

Qurban atau kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah, pada momen Hari Raya Idul Adha.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PEDAGANG HEWAN KURBAN - Calon konsumen melihat hewan kurban jenis domba yang dijual di Jalan RH Hasan Saputra Raya, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Mengenal perbedaan kurban dan akikah. 

Jenis Hewan

Terkait jenis hewan yang disunnahkan untuk kurban, ada kambing, domba, sapi, atau unta yang umurnya sudah memenuhi ketentuan. Binatang tersebut, dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.

Pembagian Daging 

Dijelaskan, kurban memiliki tujuan yang sama dengan akikah, yaitu sebagai bentuk ibadah, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT. 

Nantinya, daging hasil kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta diberikan kepada kerabat, tetangga, dan orang yang membutuhkan. 

Sebagian ulama berpendapat, sepertiga daging hewan kurban untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sisanya untuk disimpan.

Baca juga: Cara Merobohkan Sapi Kurban: Menghadap ke Arah Kiblat

Tentang Akikah

Pengertian

Masih mengutip baznas.go.id, akikah merupakan sebuah ritual penyembelihan hewan yang dilakukan atas nama seorang bayi yang baru lahir. Hal itu, dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya.

Praktiknya, akikah tidak hanya berlaku bagi kelahiran anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan. 

Hal ini sesuai hadist yang menyebutkan, Rasulullah SAW melakukan akikah untuk dirinya sendiri dan cucunya, Hasan dan Husain.

Hukum Akikah

Dasar hukum akikah ditemukan dalam hadist yang shahih, berikut ini:

"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw biasa menyembelih hewan untuk anak yang mencapai usia tujuh hari, memberinya nama, dan mencukur rambut di kepalanya." (Bukhari dan Muslim)

Hukum akikah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti disunnahkan secara kuat dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. 

Meski demikian, ada beberapa perbedaan pendapat di antara ulama tentang wajibnya akikah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan