Rabu, 10 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Duga Sopir di Kemnaker Terima Uang dari Pengepul terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK menduga seorang sopir berstatus PPNPN di Kemnaker menerima aliran uang dari para pengepul terkait kasus pemerasan TKA.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PEMERASAN TKA - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK menduga seorang sopir berstatus PPNPN di Kemnaker menerima aliran uang dari para pengepul terkait kasus pemerasan TKA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang sopir berstatus PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aliran uang dari para pengepul.

Peran sopir bernama Yongki Prabowo didalami penyidik saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023, Rabu (4/6/2025).

"YP (Yongki Prabowo) merupakan sopir. Didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Penyidik juga memeriksa saksi bernama M. August Diratara Hernoto selaku Tenaga Sub Profesional Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta Kemnaker.

"Saksi didalami terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA dan didalami juga terkait peran dan pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA," kata Budi.

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK: Para Pejabat Kemnaker Lakukan Pemerasan Agen TKA Sejak 2019, Terkumpul Rp53 Miliar

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.

Lembaga antirasuah belum secara terperinci membeberkan konstruksi perkara ini. Sebab KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan