Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Anggota DPR Mafirion Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Mafirion tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (16/7/2025) sebagai saksikasus dugaan pemerasan di Kemnaker.

istimewa
KASUS SUAP TKA KEMNAKER - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB Mafirion tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/7/2025) kemarin. Mafirion seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB Mafirion tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/7/2025) kemarin.

Mafirion seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Usut Dugaan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Era Cak Imin

Adapun Mafirion dipanggil dalam kapasitasnya sewaktu menjabat staf khusus Menteri Tenaga Kerja era Hanif Dhakiri.

"Saksi meminta penjadwalan ulang karena ada agenda kerja dewan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Selain Mafirion, Selasa kemarin penyidik memanggil dua stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri lainnya, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah. Keduanya menghadiri pemeriksaan KPK.

Kata Budi, Maria dan Nur diperiksa untuk menggali informasi mengenai modus pemerasan terhadap TKA.

Penyidik ingin memastikan apakah praktik lancung itu terjadi pada periode saat para saksi menjabat.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," jelasnya.

Baca juga: KPK Sita Rumah, Kontrakan hingga Kos-kosan terkait Kasus TKA Kemnaker, Total Rp 6,5 Miliar

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
  2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; 
  3. Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
  4. Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; 
  5. Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
  6. Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe 
  7. Jamal Shodiqin 
  8. Alfa Eshad

Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.

Modus yang digunakan adalah para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja dapat diterbitkan. 

Selama periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai. 

Dari jumlah tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp5,4 miliar kepada KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan