Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri
KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada masa kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang pernah menjabat sebagai staf khusus Hanif Dhakiri sewaktu menjabat Menteri Tenaga Kerja periode 2014–2019.
Mereka yang dipanggil penyidik adalah Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion.
"Terkait dengan pemeriksaan perkara di Kemnaker, hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dua saksi yang memenuhi panggilan ialah Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.
Baca juga: KPK Periksa Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA
Sedangkan Mafirion mangkir dari panggilan penyidik.
Budi menjelaskan, fokus utama pemeriksaan adalah untuk menggali informasi mengenai modus operandi dalam dugaan korupsi tersebut.
Penyidik ingin memastikan apakah praktik lancung itu terjadi pada periode saat para saksi menjabat.
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," jelasnya.
Baca juga: KPK Tancap Gas! Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA
Ketika ditanya lebih jauh apakah penyidik sudah mengendus adanya aliran dana kepada mantan Menteri Hanif Dhakiri, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini belum sampai pada tahap tersebut.
Fokus utama masih pada pembuktian adanya praktik pemerasan.
"Saat ini masih didalami terkait apakah ada praktik-praktik dugaan pemerasan terkait dengan penggunaan TKA pada masa itu. Kita belum sampai kepada aliran uang," kata Budi.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Hanif Dhakiri, Budi menyatakan bahwa tim penyidik belum mengambil keputusan.
Langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi-saksi lain, akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan dan kebutuhan penyidikan.
"Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa, tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.