Minggu, 28 September 2025

Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses Jaringan Internasional, Korbannya Pensiunan Nasabah Taspen

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja. Seorang pelakunya mahasiswa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja, Kamis (5/6/2025). Dua dari tiga tersangka telah ditangkap yang terbukti menguras isi rekening m-banking korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan salah satu korban dalam kasus tersebut seorang pensiunan sekaligus nasabah PT Taspen (Persero), berinisial RY.

Bukan hanya RY, ada puluhan korban lainnya yang juga mengalami penipuan online hingga rekening m-banking para korban dikuras.

Dari keterangan korban RY, komplotan penipuan online dilakukan tiga pelaku inisial EC, IP, dan AM (DPO).

"Yang mana telah terjadi transaksi pada m-banking milik korban tanpa sepengetahuan dari korban," ucap Reonald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Pelapor selaku korban menerangkan bahwa mulanya dia dihubungi terlapor melalui whatsapp dengan nomor 087821XXXXX yang mengaku dari pihak PT Taspen.

Baca juga: Korban Ilegal Akses Datangi Bareskrim Polri, Adukan Oknum di Kementerian

Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan pelaku. 

"Jadi pelaku mengirimkan aplikasi APK kepada korban karena percaya korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, fingerprint, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu," ujar Reonald.

Setelah korban mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku, korban mendapatkan notifikasi yang diperintahkan oleh pelaku.

Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Akses Data Elektronik BKN, Tersangka Guru Honorer

Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban.

Total jumlah kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp 304 juta.

Polisi sudah menangkap tersangka inisial EC di Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian tersangka IP di Subang, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka AM berusia 29 tahun seorang pelajar atau mahasiswa diduga berada di Kamboja.

"Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan 
yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," imbuhnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku sejumlah handphone berbagai merk, buku tabungan, kartu perdana berbagai operator, paspor hingga beberapa kartu ATM.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan