Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses Jaringan Internasional, Korbannya Pensiunan Nasabah Taspen
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja. Seorang pelakunya mahasiswa.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Polisi menerapkan Pasal 6 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap tersangka.
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam
melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.
Alvian mengimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal.
"Jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui
kebenarannya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.