Senin, 29 September 2025

Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses Jaringan Internasional, Korbannya Pensiunan Nasabah Taspen

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja. Seorang pelakunya mahasiswa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja, Kamis (5/6/2025). Dua dari tiga tersangka telah ditangkap yang terbukti menguras isi rekening m-banking korban. 

Polisi menerapkan Pasal 6 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap tersangka.

Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam 
melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Alvian mengimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal.

"Jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui 
kebenarannya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan