Tanggapan Roy Suryo Instagram Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan-Fufufafa
Roy Suryo memberikan tanggapan terkait akun Instagram Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan mengikuti atau mem-follow akun judol.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait akun Instagram Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan mengikuti atau mem-follow akun judi online (judol).
Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung soal usulan pemakzulan terhadap Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Rabu (4/6/2025).
Surat FPPTNI bertanggal 26 Mei 2025 dan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut dialamatkan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI dengan total lembar sebanyak 7 (tujuh) halaman.
Lembar usulan pemakzulan Gibran ditandatangani oleh empat Purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
"Surat resmi ini tak pelak langsung membuat heboh dunia perpolitikan Indonesia, atau kalau dalam istilah dunia pewayangan yang sering dipentaskan sebagai 'Bumi gonjang-ganjing, langit kelap-kelip'," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis (5/6/2025).
Roy Suryo mengungkapkan, surat tersebut secara lengkap memuat banyak pertimbangan yang sangat detail mulai dari pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan, yang berisi penjelasan soal Gibran ketika memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum).
Hal itu karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari GRR telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
"Hal selanjutnya yang dibahas detail dalam surat tersebut adalah soal akun KasKus FufuFafa yang sebenarnya sudah terbukti 99,9 persen identik dengan berbagai akun socmed (media sosial) dan bahkan nomor HP yang dulu digunakan oleh GRR saat pencalonannya selaku Wali Kota Solo dengan penulisan tangannya sendiri pada form pencalonan yang tidak terbantahkan."
"Akun KasKus FufuFafa ini dikenal sangat sering menulis hate speech, rasis, pornografis ke berbagai tokoh seperti Siti Hediati Soeharto, Didit Hediprasetyo, SBY, Anies Baswedan, serta sejumlah tokoh lain serta selebritas perempuan dengan komentar seksual dan sangat kampungan," ungkap Roy Suryo.
Lanjut Roy, dalam surat FPPTNI tersebut juga menulis dugaan korupsi ayahanda Gibran, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, termasuk adik kandungnya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun (Ubet) sejak tahun 2022 ke KPK.
"Ubet melaporkan relasi bisnis GRR dan adiknya yang merupakan anak Presiden JkW dan berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran
Follow Akun Judol
Roy Suryo mengungkapkan, hal terbaru yang belum masuk dalam surat resmi FPPTNI tersebut adalah menyangkut akun Instagram (IG) resmi milik Wapres, yakni @gibran_rakabuming mengikuti akun yang diduga judi online.
"Di antara 640 akun IG yang di-follow oleh GRR ini tercyduk sebagai akun judi online (JudOl) yang jelas melanggar hukum Indonesia, di antaranya adalah akun @bang_jabrik.game."
"Hal ini sudah diakui hari ini juga (kemarin, red) oleh Setwapres RI dengan penjelasan bahwa @bang_jabrik.game memang difollow oleh Instagram GRR meski katanya telah mengganti nama akun sebanyak 7 (tujuh) kali sejak November 2022," ungkap Roy Suryo.
Diketahui, bukti tangkapan layar yang diunggah akun X CrackersMentah @ReimuCxre memperlihatkan adanya akun yang terindikasi judi online berada di dalam daftar following akun IG GRR.
"Artinya, akun IG resmi milik Wakil Presiden Indonesia saat ini mengikuti akun judol. Bahkan tak hanya satu, melainkan ada dua akun lain yang mempromosikan judol di IG dan diikuti oleh akun resmi GRR."
Adapun akun lain yang di-follow adalah @raffjokiin_ dan @solutip8.
"Dengan kata lain, ketiga akun IG yang berisi konten promosi JudOl tersebut berada dalam daftar 640 akun yang diikuti oleh GRR saat sudah jadi Wapres saat ini, bukan ketika dahulu jaman FufuFafa," tambahnya.
"Kesimpulannya, sangat wajar dan logis bilamana FPPTNI dalam akhir suratnya menuliskan sebagai berikut: "... Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden GRR berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ...”. Apalagi dengan bukti terakhir soal akun IG-nya GRR yang mem-follow akun judi online yang sangat melanggar hukum Indonesia," ungkapnya.
Menurut Roy Suryo, hal ini masuk dalam kegiatan melakukan tindakan tercela yang dapat memantik usulan pemakzulan.
"At last but not least, tagar #MakzulkanFufufafa layak menjadi trending topic kembali," pungkas Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Ijazah Jokowi dengan 3 Ijazah Lain yang Seangkatan: Tidak Identik
Tanggapan Setwapres dan Komdigi
Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan klarifikasi bahwa Gibran telah berhenti mengikuti atau unfollow akun tersebut, setelah mengetahui konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
"Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku," tulis keterangan resmi Setwapres pada Rabu (4/6/2025).
Setelah itu, Istana Wapres melaporkan akun @bang_jabrik.game ke Kementerian Komdigi agar segera diblokir.
“Akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat,” tulis keterangan resmi Setwapres.
Berdasarkan hasil penelusuran digital, menunjukkan bahwa akun @bang_jabrik.game telah beroperasi sejak November 2022.
Akun tersebut diketahui telah mengalami perubahan nama sebanyak tujuh kali.
Setwapres pun mengungkapkan, perubahan nama tersebut menunjukkan bahwa akun ini awalnya bukan berisi konten judi online.
Gibran diketahui mengikuti akun tersebut sebelum perubahan nama dan konten terjadi.
"@gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini."
"Bahkan, terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut," tutur Setwapres.
Dalam hal ini, Setwapres juga menekankan bahwa perubahan identitas di media sosial bukanlah fenomena baru, bahkan sejumlah akun dengan banyak pengikut juga sering kali diperjualbelikan.
Dalam beberapa kasus, akun-akun ini juga diretas dan diubah untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, akun Instagram terkait judi online yang sempat di-follow oleh Gibran tengah diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, enggan merinci lebih jauh mengenai tindakan konkret Kementerian mengenai hal tersebut, apakah akun itu diblokir atau tidak.
Dia hanya mengatakan bahwa akun yang dilaporkan sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Ya, sepertinya sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” katanya, saat ditemui di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.