Idul Adha 2025
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam
Berikut golongan masyarakat yang berhak menerima daging kurban sesuai syariat Islam, lengkap dengan penjelasannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Idul Adha merupakan waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama.
Dikutip dari baznas.go.id, ibadah kurban sebaiknya dilaksanakan pada hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah.
Kurban merupakan ibadah dengan melakukan kegiatan penyembelihan hewan yang dikurbankan.
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Artinya ibadah kurban sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu untuk melaksanakannya.
Ibadah kurban juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT.
Perlu diketahui terdapat golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban ini.
Baca juga: Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban hingga Kapan? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Golongan Penerima Daging Kurban
- Fakir dan miskin
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.
Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Memberikan daging kurban kepada mereka adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial.
- Kerabat atau tetangga
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga, terutama jika mereka hidup dalam kekurangan.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar.
- Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan
Golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Walaupun tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.
- Para amil atau panitia kurban
Golongan keempat yang berhak menerima daging kurban adalah para amil atau panitia kurban yang bekerja dengan ikhlas dan tidak mendapatkan upah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pedagang-Hewan-Kurban-di-Kota-Bandung_20250531_120215.jpg)