Kamis, 18 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Legislator Komisi III DPR Soroti Dugaan Anggota Polres dan Kejari Semarang Terima Upeti

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku kaget mendengar kabar ada tradisi pemberian uang ke aparat penegak hukum di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Ist
SUAP PENEGAK HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Abduh mengaku kaget mendengar kabar ada tradisi pemberian uang ke aparat penegak hukum di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku kaget mendengar kabar ada tradisi pemberian uang ke aparat penegak hukum di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Iriawan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

Ade menyebutkan ada setoran sebesar Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu. 

Menurut Abdullah, masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tentu kecewa dengan praktik pemberian upeti yang masih terjadi.

“Ini membuktikan bahwa hukum telah dibajak oleh aparatnya sendiri,” kata Abduh, sapaan akrab Abdullah, Minggu (8/6/2025).

Praktik pemberian upeti seperti ini, menurut politisi PKB tersebut berpeluang menggerogoti kredibilitas dan akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. 

Untuk menghentikan praktik upeti ini, menurut Abduh mesti dilakukan reformasi radikal di tubuh institusi tersebut.

“Reformasi radikal melawan praktik upeti dan korupsi di tubuh institusi ini mesti dilakukan top down atau dari pucuk pimpinan. Dan dilakukan dengan komitmen penuh serta konsisten,” ucap Abduh.

Lebih jauh, Abduh yang terpilih dari Dapil Jateng VI menerangkan reformasi radikal pada kepolisian dan kejaksaan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. 

Alasannya ketika korupsi terjadi dalam suatu institusi yang mempunyai sistem, melawannya juga harus dilakukan dengan sistemik.

“Artinya melawan korupsi yang dapat dilakukan kepolisian dan kejaksaan harus dimulai dari perekrutan anggota, pendidikan hingga promosi jabatan dan yang lainnya. Ini harus dilakukan dengan transpatan dan berkelanjutan,” ucap Abduh. 

Selain itu, Abduh juga menyoroti sektor pengawasan internal yang perlu dievaluasi terkait dugaan pemberian upeti tersebut. 

Ia meminta tak hanya pengawasan internal yang perlu diperkuat, tetapi pengawan eksternal yang melibatkan berbagai multi stakeholder juga patut dioptimalkan. 

“Kepolisian dan kejaksaan dapat bekerjasa sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pengawasan eksternal, seperti dengan organisasi masyarakat sipil, media massa yang kredibel, DPR, Ombudsman, BPK, PPATK dan yang lainnya,” kata Abduh. 

Abduh pun mendukung KPK untuk melakukan investigasi dari pengakuan Ade tersebut. Karena menurutnya pengusutan tuntas aliran uang korupsi melalui pemberian upeti ini adalah untuk mendukung pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang diusung Presiden Prabowo.

Baca juga: Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan

“KPK mesti usut tuntas aliran korupsi dari kasus tersebut. Dan pelakunya harus disanksi tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Abduh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan