Tambang Nikel di Raja Ampat
Daftar 4 Perusahaan yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut
Daftar empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya, termasuk PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Daftar empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usaha pertambangan atau IUP-nya dicabut.
Terbaru, Pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan terhitung mulai hari ini, Selasa (10/6/2025), lantaran berbagai pertimbangan.
Empat IUP tambang nikel yang dicabut tersebut, satu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran.
Sementara itu, satu-satunya IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.
Hal tersebut, disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
"Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan."
"Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," lanjutnya.
Daftar IUP Empat Perusahaan Tambang Nikel yang Dicabut
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Baca juga: Bahlil Cabut Empat dari 5 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Tetap Beroperasi
Ketika disinggung terkait alasan pencabutan IUP tersebut, Bahlil menjelaskan ada beberapa pertimbangan pemerintah.
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," jelasnya.
Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden berdasarkan keputusan rapat pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.