Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Klarifikasi Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Laptop Rp9,9 Triliun pada 2019-2022
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis sektor pendidikan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Nadiem mengatakan, sebelum periode kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek, telah dilakukan uji coba 500 unit laptop chromebook pada sekolah-sekolah yang termasuk di daerah yang tergolong 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Dia mengatakan, hal itu berbeda dengan pengadaan laptop chromebook yang dilakukan di eranya, yang mana hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet atau lembaga pendidikan non-3T.
Hal tersebut, tutur Nadiem, sudah terbukti dalam juknis pengadaan.
"Itu berbeda dengan pengadaan chromebook yang hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah bukan di daerah 3T, tapi di sekolah-sekolah yang punya akses internet," jelasnya,
Dalam proyek pengadaan ini, Nadiem menegaskan bahwa dia menjunjung asas transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam hal menentukan harga dan vendor penyedia produk laptop.
Dijelaskan Nadiem, proses pengadaan ini tidak melalui penunjukan langsung dan tidak melalui sistem tender.
Melainkan, melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam praktiknya, kata Nadiem, setiap calon vendor dapat secara bebas memasukkan produk mereka di e-catalog LKPP.
Kemudian, Kementerian dapat melakukan tawar-menawar harga dengan vendor di situs e-catalog tersebut dengan diawasi oleh LKPP.
Jika sekiranya sudah cocok dengan produk dari vendor tertentu, Kementerian akan memilih salah satu produk.
Kemendikbudristek akhirnya mendapatkan harga laptop chromebook sekitar Rp5 juta per unit, dari harga penawaran awal Rp6-Rp7 juta.
"Kewenangan untuk menentukan harga dan juga penyedia vendor siapa saja yang bisa menawarkan produk itu tidak ada Kemendikbudristek," jelasnya.
"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan ini diminimalisir," tambah Nadiem.
Selain LKPP, Nadiem mengatakan, Kemendikbudritek juga meminta pendampingan kepada berbagai instansi untuk mengawal proyek pengadaan ini agar berjalan aman dan sesuai peraturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.