Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Periksa Eks Kepala Departemen BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

KPK periksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025) terkait Kasus Korupsi Dana CSR.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI DANA CSR - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). - KPK periksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025) terkait Kasus Korupsi Dana CSR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025).

Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Irwan di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved