Sabtu, 9 Mei 2026

Tambang Nikel di Raja Ampat

PT Gag Nikel Beroperasi sampai 2047, Izin Diterbitkan Pemerintah Pusat

PT Gag Nikel bakal beroperasi sampai 30 November 2047, Bahlil mengungkapkan izin tersebut diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017 lalu.

Tayang:
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Operasional perusahaan disetop sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul masifnya kabar soal kerusakan lingkungan imbas pertambangan nikel. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pada empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat IUP tambang nikel yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele serta PT Nurham.

Namun, pemerintah tidak mencabut IUP PT Gag Nikel. Alasannya PT Gag Nikel merupakan aset negara.

Selain itu, PT Gag Nikel sudah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu (PT Gag Nikel), alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara."

"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Meski demikian, kata Bahlil, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel.

"Selama kita awasi betul (begitu) arahan Bapak Presiden."

"Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ucap Bahlil.

PT Gag Nikel Beroperasi sampai 2047

Baca juga: Pemerintah Tak Boleh Pilih Kasih, DPR Minta Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dicabut Juga

Terungkap masa operasi penambangan PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

PT Gag Nikel bakal beroperasi sampai 30 November 2047. Izin tersebut diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017 lalu.

PT Gag Nikel adalah anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Bahlil menjelaskan kronologi perizinan PT Gag Nikel sudah dibuat sejak 1982.  Bahkan tahun 1972, PT Gag Nikel telah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag.

"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.

Lalu dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT Gag Nikel pada 19 Februari 1998.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved