Sabtu, 16 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Sistem Domisili Gantikan Zonasi pada SPMB, Kemendikdasmen Jelaskan Bedanya

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkapkan sistem domisili berbeda dengan zonasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-inlihat foto Sistem Domisili Gantikan Zonasi pada SPMB, Kemendikdasmen Jelaskan Bedanya
WARTA KOTA/Angga BN
PENERIMAAN SISWA BARU - Siswa didampingi orang tua tengah mendaftar tahun ajaran baru untuk jenjang SMA di SMAN 1 Jalan Budi Utomo no 7, Jakarta Pusat, Selasa (12/6). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem zonasi menjadi domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem zonasi menjadi domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkapkan sistem domisili berbeda dengan zonasi.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang Selatan akan Pakai Sistem Online

Sistem penerimaan siswa melalui zonasi, kata Gogot, mengacu kepada calon siswa yang paling dekat dengan sekolah.

"Zonasi itu kita tetapkan daerahnya, karena yang tinggal di situ dapat bagian sekolah dimana. Itu zonasi," kata Gogot pada Acara Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Sementara pada sistem domisili yang baru menggunakan sistem rayonisasi.

Sistem rayonisasi ini akan mengacu kepada kecamatan asal siswa lalu dibagi per sekolah.

"Ini contoh yang paling sederhana, kita selalu diumpamakan, selalu kasih contoh di Denpasar, Bali itu ada SMA jejer tiga. Kalau kita pakai zonasi dibunderi, zonasinya selesai itu daerah itu saja yang dapat akses ke sekolah itu," katanya.

"Maka kita bagi rayonisasi, SMA 1, SMA 2, SMA 3. SMA 1 dia mengampu kecamatan mana, SMA 2 kecamatan mana, SMA 3 kecamatan mana. Dirayonkan supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri yang ada di situ, terdekat," tambahnya.

Baca juga: Aturan Terkini Penerimaan Siswa Baru, Istilah hingga Skema Zonasi, Domisili Tak Pakai Data KK

Langkah ini, menurut Gogot, merupakan upaya agar siswa dapat mengakses sekolah secara adil.

Dirinya mengatakan selama ini pendirian sekolah tidak memperhitungkan persebaran penduduk.

"Supaya tidak ada blank spot, tidak ada daerah yang tidak tercover oleh sekolah negeri. Apakah masih ada? Masih ada. Karena sekolah ini didirikan, tidak dihitung dulu penduduknya. Ada lahan kosong, berdiri," ungkap Gogot.

Saat ini, Kemendikdasmen meminta Pemerintah daerah untuk melibatkan sekolah swasta dalam SPMB.

"SPMB tidak hanya mengatur sekolah negeri, tapi bagaimana semua anak bisa tertampung di sekolah. Mau negeri, mau swasta, silakan," pungkasnya. 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan