Jumat, 29 Agustus 2025

Ketua Bawaslu: Pemilu Selesai, Masih Ada Tahapan Post-Election yang Tidak Boleh Dihilangkan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya tahapan post-election dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TAHAPAN PEMILU - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya pada acara Syukuran HUT ke-13 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/6/2025). Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya tahapan post-election dalam penyelenggaraan pemilu. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Syukuran HUT ke-13 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/6/2025).

Bagja menyebut bahwa masih ada satu tahapan yang belum selesai dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu post-election. 

Ia menegaskan tahapan ini tidak boleh dihilangkan dalam konsep para pihak yang bergelut di bidang pemilu.

”Ada satu tahapan yang belum selesai dalam penyelenggaraan pemilu. Ini tidak boleh dihilangkan tahapan ini dalam konsep teman-teman yang bergelut di bidang pemilu. Tahapan yang belum selesai di kita adalah post-election,” ujarnya di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa post-election mencakup evaluasi dan perbaikan terhadap sistem untuk menghadapi tahapan berikutnya, yaitu pre-election yang akan dimulai pada tahun 2027.

“Post-election apa? Post-election evaluasi kemudian perbaikan terhadap sistem untuk menghadapi lagi tahapan yang akan kita mulai yaitu pre-election yang tahun 2027 akan kita mulai.”

Menurut Bagja, salah satu bentuk perbaikan tersebut adalah pembuatan aturan baru atau perubahan aturan yang sudah ada. Ia menekankan bahwa hal tersebut perlu dilakukan dalam tahapan post-election.

Ia menyarankan agar evaluasi dilakukan secara bersama-sama, bukan dengan membuat yang baru, tetapi memperbaiki aturan yang telah dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

“Jadi tidak membuat yang baru tapi mengevaluasi terhadap aturan-aturan yang telah dijalankan oleh penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan