RUU Pemilu
Mardani Ali Sera: Jangan Bahas RUU Pemilu Buru-buru, Itu Sifat Setan
Mardani Ali Sera nilai pembahasan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak boleh ditunda dan tidak boleh buru-buru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak boleh ditunda.
Menurutnya, jika revisi dilakukan mepet waktu, hasilnya justru tidak akan matang.
“Kalau hadis nabi itu begini, terburu-buru itu sifatnya setan. Jadi kalau kita menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu, ngundang setan untuk masuk. Karena nanti terburu-buru jadinya,” kata Mardani dalam diskusi yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Ia mendorong agar pembahasan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik secara terbuka maupun lewat masukan pribadi kepada anggota dewan.
Mardani menilai revisi UU Pemilu mendesak dilakukan karena sistem kepemiluan Indonesia saat ini terlalu kolosal dan memerlukan perencanaan matang.
Ia mencontohkan Pemilu 2019, yang melibatkan hampir 10 juta orang penyelenggara, berujung pada gugurnya lebih dari 900 petugas akibat kelelahan.
Baca juga: RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg DPR Singgung Pernyataan Prabowo
“Kalau tidak ada perencanaan yang matang, berbahaya. Saya cukup sedih tahun 2019 lebih dari 900 pejuang demokrasi kita gugur,” ujarnya.
Selain itu, Mardani menyoroti ihwal UU Pemilu belum mendetailkan sejumlah hal penting.
Salah satunya, proses koreksi dokumen yang berpotensi melibatkan banyak pihak dan membebani kerja penyelenggara.
Ia mengusulkan agar pembahasan revisi dilakukan dengan rumus “lama dalam perencanaan, cepat dalam pengerjaan” serta diserahkan kepada Komisi II DPR RI, bukan hanya Badan Legislasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan inklusif.
Dia menyampaikan hal itu dalam Workshop Publik Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif di Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).
Bima menilai proses ini perlu membuka ruang partisipasi luas bagi akademisi, komunitas, hingga mahasiswa, demi memastikan keputusan yang diambil tepat di fase krusial demokrasi nasional.
“Sistem harus ajek (tetap). Nggak masalah juga kita sepakatnya ada perubahan. Tapi jangan sampai nanti 4 tahun lagi berubah lagi,” ujar Bima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dr-H-Mardani-Ali-Sera-MEng.jpg)