Selasa, 26 Agustus 2025

Pakar Nilai Langkah Pemerintah Perbolehkan Pemda Rapat di Hotel Bertujuan Putus Badai PHK

Pengamat kebijakan publik Jerry Massie, merespons soal kebijakan pemerintah yang melonggarkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar rapat di hotel

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Istimewa/ Tribunmanado
BADAI PHK - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie merespons kebijakan pemerintah melonggarkan Pemda untuk menggelar rapat di hotel. Hal tersebut diungkapnya, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Jerry Massie, merespons soal kebijakan pemerintah yang melonggarkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar rapat di hotel.

Menurutnya, tak ada masalah dengan kebijakan tersebut.

"Justru ada banyak hotel yang hampir sekarat akan ditutup, misalnya di  Jawa Barat. Sejak penerapan sistem efisiensi anggaran ada banyak anggaran APBN yang dipangkas salah satunya rapat di hotel dan menginap bagi pejabat negara," kata Jerry dalam pesan yang diterima, Kamis (12/6/2025).

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) itu menerima informasi bahwa hingga kini, terjadi penurunan yang signifikan sebesar 60 persen  yang terhadap kebijakan ini.

"Tapi para pengusaha hotel serta karyawan kini mulai bernafas lega dengan kebijakan pemerintah menganggarkan buat pejabat negara. Rinciannya, Rp9,3 juta bagi menteri menginap di hotel," kata dia.

Baca juga: Pasang Badan soal PHK Massal di Petronas, PM Malaysia: Kebanyakan yang Dipecat Pekerja Kontrakan

Kebijakan ini, dikatakan Jerry, juga ikut membantu karyawan hotel sampai restoran yang terancam badai PHK .

"Saya kira kebijakan sudah tepat tak perlu ada protes dari publik. Apa yang Prabowo lakukan semua berpihak pada rakyat, bukan membebani," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk kembali memberikan izin kepada pemerintah daerah (pemda) dalam menyelenggarakan kegiatan seperti rapat dan pertemuan di hotel.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa keputusan ini dilandasi oleh dua pertimbangan utama.

Pertama, data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan bahwa realisasi belanja pemerintah daerah masih belum sesuai dengan target yang diharapkan.

Baca juga: Banyak Badai PHK, Industri Asuransi Dinilai Lebih Stabil Dibanding Industri Lain

"Angka belanja masih belum sesuai dengan target," katanya Senin, (9/6/2025).

Kedua, kata dia, berdasarkan data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terjadi penurunan kinerja perhotelan.

Jumlah tingkat hunian hotel dan frekuensi kegiatan di hotel anjlok akibat larangan kegiatan Pemda di Hotel.

Hal itu berpotensi meningkatkan angka PHK di sektor ini.

"Selain itu turut memukul ekosistem pendukung seperti katering dan transportasi,” katanya.

Atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kata dia, memutuskan untuk memberikan relaksasi kebijakan, dengan membolehkan kembali Pemda menggelar kegiatan di hotel.

Tujuannya adalah untuk mendorong perputaran ekonomi lokal, meningkatkan serapan belanja pemerintah daerah, dan memicu pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

"Karena itu pak Mendagri memutuskan untuk mengizinkan pemerintah daerah kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel untuk mendorong perputaran roda ekonomi di daerah, memaksimalkan belanja pemerintahan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Namun, kata Bima, Kemendagri menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan harus tetap selektif, dengan mengedepankan substansi dan frekuensi kegiatan.

Terkait pembatasan anggaran maupun penggunaan fasilitas hotel, belum ada ketentuan spesifik yang disebutkan. Namun, Wamendagri menegaskan bahwa kepala daerah diharapkan bijak dalam menyusun prioritas.

“Kepala daerah tentu punya hitungan masing-masing soal mana yang perlu diprioritaskan,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan