Pengawasan Kejaksaan Dinilai Penting untuk Dilakukan, Ini Alasannya
Bhatara Ibnu Reza menyoroti keterangan mantan camat di Semarang soal adanya penyerahan uang setoran kepada penegak hukum.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur De Jure, Bhatara Ibnu Reza menyoroti keterangan mantan camat di Semarang soal adanya penyerahan uang setoran kepada penegak hukum.
Keterangan itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurutnya keterangan tersebut menjadi cermin dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
"Meskipun secara proses penyelidikan saat ini hingga penuntutan dipisahkan antara polisi dan jaksa, nyatanya pendekatan yang menyatakan pendekatan kendali perkara dari awal hingga persidangan menunjukkan celah yang kuat untuk terjadinya praktik korupsi," kata Ibnu dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
De Jure memandang kerentanan terjadinya suap menyuap semakin tinggi ketika penegak hukum memiliki kewenangan kendali atas suatu perkara.
Terlebih pada kasus yang terkait dengan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Hal ini muncul karena nihilnya check and balance dalam pemeriksaan dari satu institusi ke institusi lain.
Sehingga muncul celah besar potensi praktik korup dan suap menyuap kepada oknum penegak hukum.
"Pengendali perkara ini setidaknya terjadi pada kejaksaan sekarang, yang berwenang memulai penyelidikan hingga penuntutan, yang tidak jarang memunculkan praktik abuse of power dalam pelaksanaan kewenangannya," katanya.
De Jure memandang bahwa proses bertahap dalam penegakan hukum di antara institusi tetap harus dipertahankan sebagai penyeimbang satu sama lain, memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, serta supremasi hukum berjalan sesuai koridor.
Ia pun menyatakan revisi UU Kejaksaan yang mau menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara, perlu ditinjau ulang oleh DPR dan pemerintah.
Menurutnya lebih penting DPR dan pemerintah menguatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal ketimbang memberi kewenangan lebih leluasa kepada penegak hukum.
"Alih-alih memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum, terutama kejaksaan, adalah lebih penting bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasannya, baik secara internal maupun secara eksternal," jelas Ibnu.
Pakar Hukum: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sebagai TPPU sudah Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Revisi KUHAP Memantik Kekhawatiran Terhadap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat |
![]() |
---|
Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Ilegal Banjiri RI, Kemendag Amankan Rp26,4 Miliar Produk Impor |
![]() |
---|
Imigrasi Bentuk Satgas Patroli di Bali, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Wilayah |
![]() |
---|
Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti Bisa Buat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum Jadi Lemah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.