Minggu, 7 September 2025

Pengawasan Kejaksaan Dinilai Penting untuk Dilakukan, Ini Alasannya

Bhatara Ibnu Reza menyoroti keterangan mantan camat di Semarang soal adanya penyerahan uang setoran kepada penegak hukum. 

|
Kompas.com/Shela Octavia
REVISI UU KEJAKSAAN - Situasi penjagaan di gerbang masuk Kejaksaan Agung, Jakarta, belum lama ini. De Jure memandang kerentanan terjadinya suap menyuap semakin tinggi ketika penegak hukum memiliki kewenangan kendali atas suatu perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur De Jure, Bhatara Ibnu Reza menyoroti keterangan mantan camat di Semarang soal adanya penyerahan uang setoran kepada penegak hukum

Keterangan itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya keterangan tersebut menjadi cermin dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. 

"Meskipun secara proses penyelidikan saat ini hingga penuntutan dipisahkan antara polisi dan jaksa, nyatanya pendekatan yang menyatakan pendekatan kendali perkara dari awal hingga persidangan menunjukkan celah yang kuat untuk terjadinya praktik korupsi," kata Ibnu dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

De Jure memandang kerentanan terjadinya suap menyuap semakin tinggi ketika penegak hukum memiliki kewenangan kendali atas suatu perkara.

Terlebih pada kasus yang terkait dengan korupsi dan kejahatan ekonomi. 

Hal ini muncul karena nihilnya check and balance dalam pemeriksaan dari satu institusi ke institusi lain.

Sehingga muncul celah besar potensi praktik korup dan suap menyuap kepada oknum penegak hukum.

"Pengendali perkara ini setidaknya terjadi pada kejaksaan sekarang, yang berwenang memulai penyelidikan hingga penuntutan, yang tidak jarang memunculkan praktik abuse of power dalam pelaksanaan kewenangannya," katanya.

De Jure memandang bahwa proses bertahap dalam penegakan hukum di antara institusi tetap harus dipertahankan sebagai penyeimbang satu sama lain, memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, serta supremasi hukum berjalan sesuai koridor. 

Ia pun menyatakan revisi UU Kejaksaan yang mau menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara, perlu ditinjau ulang oleh DPR dan pemerintah. 

Menurutnya lebih penting DPR dan pemerintah menguatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal ketimbang memberi kewenangan lebih leluasa kepada penegak hukum

"Alih-alih memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum, terutama kejaksaan, adalah lebih penting bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasannya, baik secara internal maupun secara eksternal," jelas Ibnu. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan